Sejarah Lembaga

Profil DPRD Kabupaten Banyuasin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin adalah lembaga legislatif tingkat kabupaten yang berperan dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. DPRD Banyuasin terdiri dari 45 anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dengan sistem representasi proporsional.
🏛️ Sejarah Singkat DPRD Banyuasin
DPRD Banyuasin dibentuk seiring dengan berdirinya Kabupaten Banyuasin sebagai daerah otonom pada tahun 2002, hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin. Sejak itu, DPRD Banyuasin telah menjalani beberapa periode kepemimpinan:
- Periode 2019–2024: Pelantikan pimpinan dilakukan pada 11 Oktober 2019. Irian Setiawan (Partai Golkar) menjabat sebagai Ketua DPRD, didampingi oleh Wakil Ketua I Sukardi (PDI-P), Wakil Ketua II Noor Ishmatuddin (Gerindra), dan Wakil Ketua III Ahmad Zarkasih (PKB).
- Periode 2024–2029: Sebanyak 45 anggota DPRD resmi dilantik pada 11 September 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 602/KPTS/I/2024. Pelantikan pimpinan definitif dilaksanakan pada 2 Oktober 2024.
🧭 Fungsi dan Peran DPRD Banyuasin
- Fungsi Legislasi: Membentuk peraturan daerah bersama pemerintah kabupaten.
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
- Fungsi Penganggaran: Membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
DPRD Banyuasin juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, serta mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Banyuasin.