Rapat Paripurna VIII Pembahasan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin melaksanakan 2 Agenda Rapat Paripurna VIII masa persidangan III, Rapat Paripurna ke-1 Penyampaian Nota Pengantar / Penjelasan terhadap Raperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 oleh Bupati Banyuasin dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-2 Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD,senin(05/09/2016).
Rapat Paripurna di hadiri oleh Wakil Bupati (Ir. SA Supriono), Para Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para kepala SKPD, dan Pejabat lain di lingkungan Pemkab Banyuasin dan undangan lainya.
Rapat Paripurna ke-1 di mulai pukul 9.00 WIB, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Banyuasin (H.Agus Salam SH) . dalam sambutannya ketua DPRD menyampaikan Sesuai Dengan Surat Bupati Banyuasin Nomor 188.342 / 2405 / II / 2016, Tanggal 30 Agustus 2016, Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016, Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Bahwa Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin Yang Akan Dibentuk Tersebut Dengan Susunan Sbb :
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Merupakan Sekretariat Daerah Tipe A
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin Merupakan Sekretariat Dewan Tipe A
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin Merupakan Inspektorat Tipe A
d. Dinas Daerah Terdiri Dari 22 Dinas Daerah
e. Badan Daerah Terdiri Dari 4 Badan Daerah
Secara Rinci Susunan Perangkat Daerah Tersebut, diuraikan Dalam Nota Pengantar Bupati Banyuasin yang diwakili oleh Wakil Bupati Ir. SA Supriono dalam penjelasannya menyampaikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah, maka Pemerintah Daerah mendapat Peluang sekaligus tantangan untuk menjalankan fungsi Pemerintahannya. Upaya awal yang dilakukan adalah dengan mengevaluasi kelembagaan pemerintah daerah yang selama ini diterapkan, hasil evaluasi akan mengakibatkan perubahan organisasi perangkat daerah, berupa pembentukan unit baru, penggabungan unit-unit yang sudah ada, penghapusan unit-unit yang sudah ada dan perubahan fungsi unit-unit yang sudah ada, baik Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Selanjutnya pada rapat paripurna ke-2 yang dilaksakan pada pukul 13.00 WIB, juru bicara masing-masing Fraksi menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 tersebut sebagai berikut :
- Fraksi Partai GOLKAR disampaikan oleh Irian Setyawan, SH, M.Si
- Fraksi Partai PDI Perjuangan disampaikan oleh Ismiyaty SH
- Fraksi Partai PAN disampaikan oleh Achmad Nurcholis, S.Sos.I
- Fraksi Partai HANURA disampaikan oleh Jamaludin
- Fraksi PKB disampaikan oleh Sakri,SH
- Fraksi PKS-Gerinda disampaikan oleh Joko Susilo, SE
- Fraksi Demokrat-Pembangunan disampaikan oleh Drs, H. Syaharuddin HR, M.Si.